Lamongan, Memo.co.id
Dua tersangka kasus korupsi dana bansos Gerakan Penerapan Tanaman Terpadu , yaitu Kepala UPT Dinas Kehutanan Muhaidi ( 55) dan Darwati (58), penyuluh pertanian, dijebloskan ke Lapas Lamongan. Keduanya menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Lampngan setelah berkasnya dinyatakan sempurna.
“Dua tersangka ditahan di Lapas dan berstatus tahanan titipan Kejaksaan,” ungkap Kasi Intel Kejari Lamongan Budianto. Dikatakan juga, pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka terbukti saat pembelanjaan sarana produksi. Dari hasil pemeriksaan penyidik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 178.240.000
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini