Bojonegoro, memo.co.id
Gara-gara cuitannya di media sosial (medsos) melalui akun Facebook warga Baureno diaman Polisi. Pelaku di ciduk setelah salah satu anggota Polres Bojonegoro melaporkan pemilik akun tersebut pada, Jum’at (25/08/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku ujaran kebencian yang berinisial BS bin AS (36) warga Dusun Meanten RT 07 RW 02 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dikatahui pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Basori Alwi.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro saat di hubungi media ini membenarkan kejadian tersebut.
” Bahwa pelaku pemilik akun Facebook Basori Alwi menuliskan dikolom komentar yang diunggah oleh seorang dengan nama akun Facebook Batandoz Overdosiz di grup Facebook Paguyuban Wong Bojonegoro yang mengunggah tulisan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada razia kendaraan oleh Sat Lantas polres Bojonegoro di depan Terminal Rajekwesi Kota Bojonegoro.
” Selanjutnya pemilik akun Basori Alwi memberikan komentar dikolom dengan tulis ”MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.
Tim cyber troop Polres Bojonegoro yang mengatahui hal tersebut langsung melaporkan dan ditindak lanjuti oleh tim Panther untuk dilakukan penyelidikan.
Tim Panther Polres Bojonegoro melakukan penangkapan pelaku dirumahnya di Dusun Meanten RT 07 RW 02 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno dan selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukak penyidikan oleh petugas,”terang Kapolres.
Sementara itu saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. Dari hasil penangkapan diamankan satu buah Hanphone (HP) dua buah screenshot berisikan komentar yang berisikan pencemaram nama baik Polisi yang di tulis pelaku saat memberikan komentar di status Facebook milik Batandoz Overdosiz.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Melalui media ini, Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar lebih bijak lagi menggunakan medsos sebagai ajang menjalin komunikasi dan mencari informasi dari teman di medsos. Selain itu juga jangan menggunakan media sosial untuk menghujat serta memprovokasi dengan memberikan komentar yang kurang baik dan dapat menimbulkan kebencian serta memprovokasi masyarakat.
“Bijak bermedsos dan gunakan internet untuk hal yang positif”, pesan Kapolres.(mus/res)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini