“Dua tersangka tersebut kita amankan beserta dengan barang bukti 1 buah clurit tanpa gagang dan 1 unit sepeda motor Vario hitam. Kejadian itu akibat pelaku dalam pengaruh minuman keras” terangnya, Jumat (10/3).
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kedua korban dibacok di jalan Supriadi, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Minggu (5/03) dini hari.
“Saat itu korban terlibat perkelahian dengan pelaku. Terdesak, pelaku mengeluarkan celurit dan menyabetkan ke korban,”kata Iptu Zainullah.
Akibat sabetan sajam kea rah korban ini mengakibatkan korban menderita luka bacokan.
“Untuk tersangka, atas perbuatannya akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Zainullah.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini