Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

oleh -359 Dilihat
Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

Banyuwangi, Memo
Jelang Nataru, Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu. Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

“Jika ditotal nominalnya kurang lebih Rp. 500 juta,” kata Kompol Agus, pada Sabtu sore (31/12/2022).

loading…

Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik salah counter handphone di Banyuwangi Selatan.

Saat itu, jelas Agus, salah satu pelaku ini menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone di counter korban.

Joko Memo
Author: Joko Memo

Editor / Redaktur

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tentang Penulis: Joko Memo

Gambar Gravatar
Editor / Redaktur